Mitra Bisnis

Lain-lain

Jasa Perizinan Import

Jasa Perizinan Import
JASA PERIZINAN IMPORT

Detail Produk

kami dapat membantu dan memberikan solusi dalam mengurus semua perizinan yang berkaitan dengan import

 

 

Berikut penjelasan tentang perijinan Import

 

 

Jenis API
pada waktu ini ada dua macam jenis API yang diberikan kepada perusahaan importir yaitu API Umum (API-U) dan API produsen (API-P), adapun perbedaan API-P dan API-U sebagai berikut

 

 

API - U

 

 

API - U digunakan oleh para pengusaha importir barang jadi (finish good) yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali seperti contohnya barang elektronik( TV, komputer) baju, celana pakaian, dan produk jadi lainnya yang bisa langsung dijual. Dengan adanya perubahan, pemilik API-U saat ini dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. pengertian HS adalah klasifikasi barang yang bertujuan untuk memudahkan bea cukai dalam menentukan kewajiban importir atau eksportir terhadap negara. 

 

 

API - P

 

 

API - P sebagaimana namanya API P ini khusus digunakan untuk produsen yang digunakan bagi para importir bahan baku, bahan mentah, barang modal lainnya yang kemudian akan diolah lagi bahan tersebut sebagai pendukung pada proses produksi.

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan kedua API tersebut?
kedua API tersebut dapat diajukan ke instansi kantor Ditjen Perdagangan Luar negeri untuk badan usaha atau kontraktor bidang energi, migas, mineral dan pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan kontrak kerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia. 

 

 

Selain itu API juga dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk badan usaha PMDN dan PMA yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat. kedua API tersebut dapat diajukan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk badan usaha yang didirikan dan melakukan kegiatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

 

 

persyaratan pembuat API :

 

 

1. Pas Foto penanggung jawab

 

 

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

 

 

3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan

 

 

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

 

5. Surat keterangan domisili perusahaan

 

 

6. Akta Notaris Pendirian Perusahaan

 

 

7. Surat izin Perdagangan

 

 

8. Rujukan dari Bank

 

 

9. Surat izin Industri

 

 

Kewajiban Pemilik sertifikat API
1. Wajib lapor realisasi per 3 bulan sekali

 

 

2. Wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 5 tahun sekali.

 

 

Pembatasan impor yang ada di Indonesia

 

 

NPIK

 

 

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah kewajiban bagi importir: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya, mainan.

 

 

Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, kamu harus mencari tahu kementerian mana yang harus kamu kunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang relevan saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.

 

 

Barang-Barang yang Dilarang yaitu

 

 

Materi atau bahan untuk pornografi
Obat-obatan terlarang dan narkotika
Materi yang bersifat politik
Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)

 

 

dikutip dari situs resmi kemendag

 

 

 

 

 

 

 628111897977

 

 

 

 

Baca juga: Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Kami memberikan solusi dan bantuan untuk pendaftaran kekayaan intelektual seperti merk, hak cipta, desain industri, rahasia dagang dan paten. Definisi Umum Hak Cipta Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan