Mitra Bisnis

Jasa lain-lain

Pt Bisa Di Dirikan Cukup Satu Orang Saja? This Is The New Rule 2020 Yang Effective

Pt Bisa Di Dirikan Cukup Satu Orang Saja? This Is The New Rule 2020 Yang Effective
PT Di Graha Office Terdiri Dari Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222

Rp. 7.500.000

62811521000

Detail Produk

PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan usaha atau badan hukum yang memiliki modal untuk menjalankan kegiatan bisnis. Modal tersebut didapatkan dari para pemilik atau pemegang saham yang mempunyai porsi kepemilikan usaha berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru berlaku,hal tersebut sudah di atur dan tercantum dalam pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 UUPT yang berisi tentang ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT).Lebih tepatnya yaitu,pada pasal yang sama yaitu pasal 7 ayat (7) UUPT,terdapat peraturan terkait pendirian Perseroan Terbatas yang menetapkan bahwa pembuatan Perseroan Terbatas wajib dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih.

 

Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru,terdapat peraturan-peraturan terbaru yang hanya dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan.Peraturan yang dimaksudkan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berisi tentang pemberlakuan aturan baru mengenai tata cara pendirian Perseroan Terbatas yang dapat didirikan hanya dengan 1 orang saja.

Sudah dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendirikan Perseroan Terbatas hanya dengan 1 orang yaitu,tercantum dalam pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja.Dan pada pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa salah satu yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).Namun dalam pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa pendiri Usaha Mikro  dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 Perseroan Terbatas (PT) dalam 1 Tahun.

Pada kriteria UMK tersebut juga sudah diatur dalam pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek ,yaitu modal usaha,omzet,indikator kekayaan bersih,hasil penjualan tahunan,atau nilai investasi,isentif dan disinsentif,penerapan teknologi ramah lingkungan,kandungan lokal,atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Peraturan baru yang mengenai pendirian Perseroan Terbatas ini dapat dilakukan secara elektronik dan nantinya akan disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM.

Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)

  1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman.
  2. Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan.
  3. Jangka Waktu Tidak Terbatas.
  4.  Lebih Mudah Mendapat Pendanaan.
  5. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas.
  6.  Diwajibkan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
  7.  Meningkatkan Kredibilitas.

Kekurangan PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas atau Perseroan Terbatas (PT) memiliki kelemahan yang ada, kelemahannya adalah sebagai berikut:
  • Biaya atau dana yang di butuhkan lumayan besar.
  • Cukup untuk dapat melakukan pengorganisasian.
  • Ada batasan hukum yang mengaturnya dan bidang usahanya.
  • Terdapat pemisah nantara pemilik dan pengendaliaan

Untuk lebih lanjutnya lagi kunjungi laman Birojasa dan GrahaOffice