Mitra Bisnis

Jasa lain-lain

Siup Dengan Pengertian Dan Panduan Complite

Siup Dengan Pengertian Dan Panduan Complite
SIUP Merupakan salah satu layanan Graha office serta Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222

Rp. 3.500.000

Detail Produk

 

SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) merupakan izin oprasional yang dioeruntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya dibidang perdagangan,seperti menjual barang atau jasa.Dan bagi para pelaku usaha wajib memiliki surat tersebut,dari perorangan,PT,CV,hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah.Perizinan tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.

Manfaat Serta Kegunaan SIUP

Ada beberapa manfaat dari persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan,antara lain :

  1. Bukti legal,dan sah sebuah perusaha
    an yang diberikan oleh pemerintah
  2. Syarat untuk ikut kegiatan legal yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  3. Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  4. Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber moda (misalnya :melakukan pinjaman dana)
  5. Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
  6. Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpastisipasi dalam tender)
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

SIUP

Pada Pasal 4 Ayat (1)huruf c,Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan bedasarkan kriteria bisnis,berikut ini adalah kriteriannya :

 

1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan

2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan

3. Perusahaan Perdagangan mikro dengan kriteria :

  • Usaha Perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha yang diurus,dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan,
  • Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Maka dari persyaratan di atas anda bisa mengetahui bila perizinan Surat Izin Usaha Perusahaan merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Jenis perizinan yang dibuat harus sesuai dengan perusahaananda.Empat jenis Surat Izin Usaha Perusahaan dapat dibedakan bedasarkan tingkat kekayaan,dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah,dan bangunan tempat usaha),antara lain :

1.Surat Izin Usaha Perusahaan Mikro (Opsional)

Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta

2.Surat Izin Usaha Perusahaan Kecil

Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta

3. Surat Izin Usaha Perusahaan Menengah

Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar

4.Surat Izin Usaha Perusahaan Besar

Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar

Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Berikut ini ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan,dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha binis yang diajukan.Inilah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP dari tiap jenis usahanya berbeda-beda :

1.Perusahaan Perorangan

  • FC&E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC&NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp6000
  • Neraca atau Laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham,ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya

2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

  • FC&E-KTP  asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan FC&KK asli
  • Fotocopy NPWP&asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • FC&Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan kemenkumham)
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham,ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya

3.Koperasi

  • FC&E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC-NPWP asli yang bersangkutan
  • FC&Akta Pendirian Koperasi asli
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keungan koperasi
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham,ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya

4.Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • FC&E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal.
  • FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk.
  • FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya&surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham).
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan KeuanganTahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham,ukuran 4x6 (2 lembar)

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan

 

Setelah pengurusan persyaratan Administrasi,barulah anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan anda.Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP,yaitu dengan sistem OSS bisa juga datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan.Inilah prosedur yang sudah kami rangkumkan untuk mempermudah pengurusan SIUP :

1. Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS

  • Pendaftaran

Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar,dan melakukan pengisian data pribadi,dan melakukan verifikasi e-mail

  • Log-in akun dan pengisian data usaha

Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham,kepemilikan modal,nilai investasi,dan lainnya.

  • Penerbitan NIB

Jika data yang dimasukkan ke dalam sistem sudah benar dan valid,sistem Oss akan menerbitkan NIB milik anda.

2. Proseur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan

  • Pengambilan From Pendaftaran

Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan from pendaftaran

  • Pengisian From Pendaftaran

Melakukan pengisian from dengan tepat dan lengkap,dibutuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai.

  • Pembayaran biaya SIUP

Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili

  • Pengambilan SIUP

SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabil semua persyaratan sudah benar dan valid).

Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice