SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) merupakan izin oprasional yang dioeruntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya dibidang perdagangan,seperti menjual barang atau jasa.Dan bagi para pelaku usaha wajib memiliki surat tersebut,dari perorangan,PT,CV,hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah.Perizinan tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.
Ada beberapa manfaat dari persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan,antara lain :
Pada Pasal 4 Ayat (1)huruf c,Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan bedasarkan kriteria bisnis,berikut ini adalah kriteriannya :
1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan
3. Perusahaan Perdagangan mikro dengan kriteria :
Maka dari persyaratan di atas anda bisa mengetahui bila perizinan Surat Izin Usaha Perusahaan merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.
Jenis perizinan yang dibuat harus sesuai dengan perusahaananda.Empat jenis Surat Izin Usaha Perusahaan dapat dibedakan bedasarkan tingkat kekayaan,dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah,dan bangunan tempat usaha),antara lain :
1.Surat Izin Usaha Perusahaan Mikro (Opsional)
Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta
2.Surat Izin Usaha Perusahaan Kecil
Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
3. Surat Izin Usaha Perusahaan Menengah
Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
4.Surat Izin Usaha Perusahaan Besar
Jenis SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar
Berikut ini ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan,dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha binis yang diajukan.Inilah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP dari tiap jenis usahanya berbeda-beda :
1.Perusahaan Perorangan
2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
3.Koperasi
4.Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Setelah pengurusan persyaratan Administrasi,barulah anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan anda.Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP,yaitu dengan sistem OSS bisa juga datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan.Inilah prosedur yang sudah kami rangkumkan untuk mempermudah pengurusan SIUP :
1. Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS
Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar,dan melakukan pengisian data pribadi,dan melakukan verifikasi e-mail
Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham,kepemilikan modal,nilai investasi,dan lainnya.
Jika data yang dimasukkan ke dalam sistem sudah benar dan valid,sistem Oss akan menerbitkan NIB milik anda.
2. Proseur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan
Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan from pendaftaran
Melakukan pengisian from dengan tepat dan lengkap,dibutuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai.
Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili
SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabil semua persyaratan sudah benar dan valid).
Untuk lebih lanjutnya lagi bisa kunjungi laman ini : birojasa Bisa juga kunjungi laman ini : grahaoffice